Kedapatan Bawa Narkoba, Pria Asal Sukabumi Dibekuk Aparat Polres Belitung Timur

- Senin, 13 Maret 2023 | 19:07 WIB
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan didampingi Kabag Ops AKP Bagus Krisna Ekaputra dan Kasat Narkoba Iptu Arief Budiman saat Konferensi Pers di Mapolres Belitung Timur.  (herman)
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan didampingi Kabag Ops AKP Bagus Krisna Ekaputra dan Kasat Narkoba Iptu Arief Budiman saat Konferensi Pers di Mapolres Belitung Timur. (herman)

BANGKA BELITUNG, wowbelitung.com -- Selama Operasi Antik 2023, polres Belitung Timur berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.

Tersangka berinisial IG (31) tahun asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut diamankan polisi di Desa Selinsing Kecamatan Gantung, Senin 20 Februari 2023 malam lalu.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket Sabu-sabu siap edar dengan berat total 1,6 gram.

Selain Sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat butir pil extacy, uang tunai sejumlah 150 ribu, handphone, sepeda motor dan lainnya.

Baca Juga: Masih Gagap Teknologi, Lisna Terkendala Memasarkan Pilus Telur Cumi dan Tenggiri

"Adapun kronologis hasil daripada rangkaian kegiatan penyelidikan, tersangka tersebut mempunyai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu," ungkap AKBP Arif melalui Konferensi Pers, Senin 13 Maret 2023 sore di Mapolres Belitung Timur

Kapolres AKBP Arif menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai DPO (daftar pencarian orang). 

Diantaranya WS selaku bandar narkotika jenis sabu, ED dan OK selaku pembeli.

Untuk ketiga DPO tersebut tegas Kapolres, sedang dilaksanakan pengembangan dan pencarian untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Adapun pasal yang kita sangkakan adalah pasal 114 atau 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kapolres.(*) 

 

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X