Kepala Perangkat Daerah di Beltim Diimbau Pahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:21 WIB
Asisten I Bupati Belitung Timur, Sayono saat menyampaikam sambutan Bupati Burhanudin di kegiatan sosialisasi pendampingan penerapan informasi publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  (herman)
Asisten I Bupati Belitung Timur, Sayono saat menyampaikam sambutan Bupati Burhanudin di kegiatan sosialisasi pendampingan penerapan informasi publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (herman)

BANGKA BELITUNG, wowbelitung.com --Seluruh Kepala Perangkat Daerah diimbau supaya mempelajari dan memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, undang-undang tersebut merupakan salah satu ciri penting negara demokratis dalam menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, guna mewujudkan good govermance atau pemerintahan yang baik.

Dan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu juga, secara jelas mengatur kewajiban Badan atau Pejabat Publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Fauzi, Pedagang Ikan di Pasar Lipat Kajang Tak Menyangka Dapat Toyota Yaris

Demikian disampaikan Bupati Belitung Timur, Burhanudin dalam sambutannya melalui Asisten I, Sayono saat kegiatan sosialisasi dan pendampingan penerapan informasi publik, komisi informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Auditorium Zahari Mz, Rabu 15 Maret 2023.

"Kiranya UU Nomor 14 Tahun 2008 ini dapat dijadikan landasan dan pedoman semua perangkat daerah yang ada di Belitung Timur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan pelayanan informasi," imbaunya.

Dia menerangkan, semua pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baik itu Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik. 

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Kabupaten Belitung Timur Raih Penghargaan UHC

Dan kesemuanya itu ditegaskannya, memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sambungnya, juga mengatur klarifikasi informasi yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi wajib dibuka, dan bisa dikecualikan.

"Ini merupakan syarat untuk mencapai tata kelola kepemerintahan yang baik, yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik," tegasnya.(*) 

 

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X