Terima Restorative Justice, Dua Pencuri di Belitung Timur Bebas dari Hukuman

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:36 WIB
Proses Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Belitung Timur terhadap dua orang tersangka kasus pencurian. (herman)
Proses Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Belitung Timur terhadap dua orang tersangka kasus pencurian. (herman)

BANGKA BELITUNG, wowbelitung.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) terapkan Restorative Justice atau penghentian penuntutan terhadap perkara dua orang tersangka kasus pencurian.

Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir, mengungkapkan kedua tersangka tersebut yakni Anwin dan Ronal.

Anwin melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Gantung, sedangkan Ronal mencuri mesin cetak batako di Desa Aik Kelik, Kecamatan Damar.

Baca Juga: Education Day Jadi Ajang Kreativitas Pelajar SMPN 1 Gantung

Abdur Kadir mengungkapkan, diterapkannya Restorative Justice terhadap kedua orang tersangka ini karena keluarga mereka dan korban sebelumnya telah melakukan perdamaian.

Kemudian barang yang dicuri pelaku juga sudah dikembalikan kepada korban, berikut ganti rugi.

Selain itu, tahapan-tahapan Restorative Justice seperti mediasi supaya semua pihak bersedia untuk berdamai, juga telah dilakukan oleh Jaksa dari Kejari Belitung Timur

"Selanjutnya kita sudah usulan ke pimpinan, kemarin sudah kita ekspose. Perkara ini ditangani oleh Jaksa Lara, Mita dan Citra. Alhamdulillah atas regulasi yang sudah ada, Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 memberikan peluang untuk dilakukan perdamaian," kata Abdur Kadir, Kamis 16 Maret 2023 sore.

Baca Juga: Pentas Seni SMP Negeri 1 Simpang Pesak Wujud Penerapan Kurikulum Merdeka

Namun demikian, dia menerangkan, jika kedua tersangka ini masih melakukan perbuatan tindak pidana, maka Restorative Justice tidak bisa lagi diterapkan alias perkaranya akan diproses.

"Ini pembelajaran berharga buat keluarga juga ya, ibu bapaknya ada di sini, supaya anak-anak ini walaupun sudah dewasa juga harus dipantau," imbaunya.

Abdur Kadir berharap, Restorative Justice atau keadilan restorasi akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, terutama di Kabupaten Belitung Timur.

"Dengan demikian, dari yang pertama yang kemarin, itu sudah ada tiga Restorative Justice yang kita lakukan di Kejaksaan Negeri Belitung Timur," tandasnya.(*) 

 

Halaman:

Editor: Barly Wow

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X