BANGKA BELITUNG, wowbelitung.com -- Bupati Belitung Timur, Burhanudin telah menerbitkan surat instruksi tentang penertiban seluruh tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M.
Baik itu tempat hiburan klup malam, diskotik, panti pijat, karaoke, musik hidup dan biliar serta game ketangkasan harus tutup selama bulan Ramadhan.
Instruksi Bupati ditujukan kepada semua pihak agar menunjukkan rasa hormat dan simpati bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Intinya bahwa THM (Tempat Hiburan Malam) itu ditutup, kita ingin menghormati ibadah umat islam. Mari saling menghormati dan menghargai," kata Burhanudin, Jumat 24 Maret 2023 sore.
Baca Juga: Jelang Ujian Akhir Sekolah, Siswa Kelas 12 SMAN 1 Simpang Pesak Ikuti Muhasabah dan Hipnoterapi
Namun restoran, rumah makan dan warung minum, diperkenankan buka siang hari tanpa perlu menggunakan tabir atau penutup.
"Biarlah tirai itu terbuka, jadi biar kelihatan mana yang islam dan tidak, yang puasa dan tidak puasa," ujarnya.
Selain itu, selama Ramadhan ini masyarakat luas juga dilarang mengadakan pertunjukan musik atau hiburan rakyat yang dapat mengganggu umat islam dalam menjalankan ibadahnya.
Dan di instruksi Bupati Belitung Timur itu masyarakat tidak boleh memperjualbelikan serta membunyikan petasan dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
Burhanudin menegaskan, pelanggaran terhadap instruksi ini, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang melanggar sanksinya pasti jelaslah, Pemda punya aturan, Negara punya aturan, ada Perda, ada undang-undang," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Agar Bijak Gunakan Medsos, 40 Siswa-siswi SMK Diberi Pembinaan Mental dan Spritual
Hanya 20 UMKM di Belitung Timur yang Gunakan Pemasaran Online
Pengurus DPC Harpi Melati Berganti, Wabup Beltim : Banyak Harapan Positif Saya Titipkan