BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, menggelar rapat paripurna membahas tiga Peraturan Daerah (Perda).
Tiga perda tersebut, yakni pertama Raperda entang Penyelenggaraan Kearsipan, kedua tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, kemudian tentang pencabutan Perda nomor 7 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Rapat yang di gelar Senin 5 Juni 2023 di ruang rapat Bamus DPRD Kabupaten Belitung ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori, turut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, Asisten Pemerintahan Kabupaten Belitung, Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Serta Beberapa Kepala OPD dan Forkompimda Terkait.
Baca Juga: Festival Timor De Belitong : Happy Asmara Goyang Lapangan Yagor Kurnia Jaya
Dalam wawancara bersama Wow Belitung, Ansori menjelaskan tentang tiga perda yang dibahas pagi hari ini.
“Paripurna yang ke 20 ini sudah disampaikan dan sudah mendapatkan pandangan umum dari tujuh fraksi, tinggal kita menanti jawaban Bupati selaku pihak eksekutif untuk membahas perda tersebut bersama Timpansus yang disusun oleh DPRD Kabupaten Belitung.” jelasnya.
Ansori menambahkan untuk sosialisasi raperda ini kedepannya akan dilakukan saling sinergi baik legislatif dan eksekutif sebagai bentuk tanggungjawab bersama.
Baca Juga: Pecah, Peserta Jalan Santai Bersama PDIP di Gedung Nasional Tumpah Ruah
"Baik melalui media online maupun pertemuan yang sifatnya mensosialisasikan perda tersebut," tukasnya.(*)
Artikel Terkait
Pengunjung Festival Pesona Belitung Beach 2023 Antusias Sambut Sandiaga Uno
Yuk Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat Haul Bung Karno bersama PDI Perjuangan, Total Hadiah Rp 100 Juta
The Rain dan Happy Asmara Meriahkan Festival Timor de Belitong di Manggar
Tingkatkan Kemampuan Menulis Para Guru, PGRI Belitung Timur Gelar Workshop