BANGKA BELITUNG,wowbelitung.com -- Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung menggelar persidangan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dugaan kasus pengerusakan lingkungan oleh Tjang Djohan Candra alias ABC .
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis 8 Juni 2023 pukul 13.10 WIB dipimpin oleh Hakim Syafitri.
Pemohon praperadilan tersebut menguasakan mantan Menteri Kehakiman dan Ham RI Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Ini Point Rekomendasi KRUBMD yang Diberikan Kepada Sanem dan Burhan
Yusril turun langsung serta didampingi tiga orang tim hukum dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm.
Sebagai termohon disampaikan kepada Gakkum KLHK telah dua kali berhalangan hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan yang disampaikannya kepada yang Majelis Hakim.
Namun dengan hal tersebut Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.
"Kami sudah mengikuti semua ketentuan hukum acara praperadilan dan minggu lalu termohon tidak hadir, dan kali ini juga tidak hadir. Namun majelis tetap melanjutkan persidangan dan mempersilakan kami untuk membacakan gugatan praperadilan," ungkap Yusril.
Baca Juga: HUT Reformasi Belitung ke-25, Sanem dan Burhan Terima Rekomendasi Aspirasi Rakyat Dari KRUBMD
Yusril mengungkapkan Djohan Candra yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan masih belum memenuhi dua bukti permulaan yang cukup, seperti yang di syarat oleh KUHAP dan Mahkamah Konstitusi.
"Pada hari Senin depan insyaallah kami akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli ke persidangan ini, dan diperkirakan Rabu depan bisa diputuskan oleh Hakim atas gugatan yang kami berikan," kata Yusril.
Menurutnya untuk menyatakan kerusakan lingkungan harus dapat dibuktikan melalui keterangan ahli dan saksi-saksi yang cukup.
Hasil tersebut menurut Yusril bisa dibuktikan melalui laboratorium yang berstandar maupun penelitian lebih lanjut atas yang dituduhkan terhadap dugaan pencemaran lingkungan, baku mutu laut dan baku mutu air di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
"Sampai tersangka ditahan tidak ada hasil pembuktian di persidangan atas kerusakan lingkungan di Desa Sukamandi. Apalagi berdasarkan keputusan menteri ESDM Desa Sukamandi Kecamatan Damar merupakan wilayah Pertambangan, tentu saja ada kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan," tukas Yusril.(*)
Artikel Terkait
Rekapitulasi DPSHP-Akhir Tingkat Kecamatan Kelar, KPU Belitung Tunggu Masukan Publik
RAPI 3106 Belitung Timur Kembangkan Jarkom Radio Over Internet Proticol